Pesta Diskon 8.8 Kemarin Turut Merambah Dunia Hukum Ferdy Sambo: Apa Hubungannya?

- 9 Agustus 2023, 20:30 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo bebas dari vonis hukuman mati menjadi vonis hukuman seumur hidup, diputuskan oleh MA pada Selasa petang, 8 Agustus 2023.
Irjen Pol. Ferdy Sambo bebas dari vonis hukuman mati menjadi vonis hukuman seumur hidup, diputuskan oleh MA pada Selasa petang, 8 Agustus 2023. /Antara/

SUMENEP NEWS – Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin berlaku pesta diskon besar-besaran di dunia online shoping. Namun, diskon tersebut tidak hanya untuk belanja di online, tapi juga diskon di dunia hukum.

Kemarin yang juga bertepatan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung kepada Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Juga: Arti dan Makna Bahasa Gaul Green Flag dan Red Flag Viral di TikTok, Begini Artinya Untuk Sobat Gen Z

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis.

Baca Juga: Daftar Nominasi MTV VMA 2023: Taylor Swift, SZA, dan Banyak Nama Besar Mendominasi

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dal. Hukum acara pidana kita,” ungkapnya.

Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Pesona Keindahan Gili Iyang, Pulau dengan Kualitas Oksigen Terbaik di Indonesia

Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.

“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.

Lebih lanjut, Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah