SUMENEP NEWS - Dunia kampus digegerkan dengan kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Dalam artikel ini mengerangkan bagaimana cara cek pinjol ilegal dan legal melalui webiste OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri merupakan lembaga yang mengawasi jasa keuangan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 8 Contoh Sistem Terisolasi Termokimia dalam Kehidupan Sehari-hari untuk Kelas 11
Maka, setiap pinjaman online atau pinjol wajib untuk terdaftar di OJK agar bisa melakukan suatu kegiatan transaksi dengan aman.
Adanya pinjol ilegal ini akan berdampak pada finansial kepada penggunanya.
Apalagi mengingat kasus beberapa terakhir ini banyak mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal.
Bahkan, angka pinjol ilegal yang dilakukan mahasiswa IPB mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: 16 Ucapan Selamat Hari Toleransi Internasional 2022 dari Gus Dur Hingga Najwa Shihab