Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tindak Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal

- 13 Oktober 2021, 15:38 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tindak Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tindak Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal /Instagram @warungjurnalis/

SUMENEP NEWS - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak memiliki badan hukum OJK.

Kapolri mengungkapkan sanksi kepada para pelaku pinjol ilegal yang akan diberikan kepadanya.

Untuk itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk berhati hati ke depannya.

Baca Juga: Buntut Marahi Kakek Suhud Diduga Pengemis, 200.000 Subscriber YouTube Baim Wong Paula Hilang

Dirinya menyarankan agar masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman.

Adapun cara mengecek pinjaman yang sudah berbadan hukum OJK dapat mengecek melalui tautan link www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

 

Dikutip dari JurnalSumsel.com berjudul "Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjaman Online Alias Pinjol yang Meresahkan Masyarakatmelansir dari OJK Sampai dengan 6 Oktober 2021 total pinjol yang terdaftar dan memiliki izin di OJK sebanyak 106 pinjol.

Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran pinjol illegal agar menjadi nasabahnya karena proses pencairannya yang mudah.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Jurnal Sumsel PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah