Cek Fakta: Pemilik NIK KTP Wajib Bayar Pajak Semua? Ini Tanggapan Neilmaldrin

- 12 Oktober 2021, 20:04 WIB
RUU HPP Disahkan: Aturan Baru PPh Hingga PPN, Pajak Peras Rakyat?
RUU HPP Disahkan: Aturan Baru PPh Hingga PPN, Pajak Peras Rakyat? /Antara News

SUMENEP NEWS - Beredar sebuah postingan di Facebook yang mengatakan semua pemilik NIK KTP wajib bayar pajak semua, cek fakta di sini.

Sebuah akun di Facebook memberikan statemen bahwa semua pemilik NIK KTP wajib bayar pajak semua kepada pemerintah.

Postingan yang diupload pada tanggal 8 Oktober 2021 dan kemudian menjadi viral di media sosial Facebook serta menjadi pertanyaan para netizen Indonesia.

Baca Juga: Klasemen Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa, Jerman Semakin Kokoh Dipuncak Group J

Berikut ini unggahan akun di Facebook sebagai berikut ini:

"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?"

Pertanyaannya, benarkah NIK KTP masyarakat Indonesia wajib dikenakan pajak kepada pemerintah?

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Ditunda; Ini Alasan Kamaruddin Amin Yang Mengganti Libur Nasional

Dikutip dari Antara News, Selasa 12 Oktober 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menanggapi soal beredarnya informasi NIK dijadikan NPWP.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x