SUMENEP NEWS - Kemenag (Kementerian Agama) Republik Indonesia menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Sebelum digeser, hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2021.
Kemenag tidak mengubah tanggal Maulid Nabi yang jatuh pada Tanggal 12 Rabiul Awal 1443 H setiap tahunnya, hanya saja peringatannya yang dirubah.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021
Tujuan digesernya hari libur maulid Nabi ini dilakukan untuk mengantisipasi tumbuhnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebagaimana dikutip Sumenep.news dari laman kemenag.go.id pusat pada Sabtu, 9 Oktober 2021 berikut ini.
Baca Juga: Apa Itu Penyakit Corona Virus Atau Covid-19 : Ini Jawaban Menurut WHO (Word Health Organization)
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.