Oleh karenanya, untuk mengecek apakah pinjol terdaftar di OJK bisa mengikuti arahan di bawah ini:
1. Melalui website OJK
Akses laman OJK atau klik www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Kemudian, buka laman OJK di www.ojk.go.id lalu pilih menu IKNB
Setelah itu, pilih bagian Finctech
2. Melalui WhatsApp OJK
Untuk mengecek pinjol legal, Anda cukup menghubungi WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157
Baca Juga: 20 Twibbon Hari Toleransi Internasional 2022 PNG, Download Twibbonize Keren dan Terbaru
Kemudian ketikkan nama pinjol yang ingin dicek, maka OJK akan memberikan jawabannya.
3. Melalui telepon 157 atau e-mail