Upaya ini juga dilakukan agar berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, rekonstruksi sangat diperlukan terlebih lagi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J melibatkan lebih dari satu orang.
Setelah tersangka dan saksi diperiksa, rekonstruksi dilakukan sebagai cara untuk membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan.
Metode ini akan memudahkan JPU untuk mereka ulang peristiwa pembunuhan pada Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 tersebut di Duren Tiga.***