Meskipun berstatus sebagai justice collaborator yang sebelumnya selalu dipisahkan dengan tersangka lainnya atau dihadirkan secara daring, Richard Eliezer akan dihadirkan bersamaan dengan Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya siap hadir, tentunya tetap koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Begitu juga dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyanggupi untuk hadir mendampingi kliennya hari ini.
Seperti tujuan utamanya, Richard Eliezer dihadirkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan gambaran yang utuh mengenai fakta yang terjadi di TKP.
Sementara itu, menurut informasi dari Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (kejagung) Ketut Sumedana, Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal kasus tersebut.
“Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum,” kata Ketut.
Rekonstruksi kasus yang dilakukan Polri hari ini merupakan upaya yang dilakukan Polri agar JPU mendapat gambaran jelas atas peristiwa yang terjadi berdasarkan fakta-fakta serta keterangan tersangka dan saksi.
Dalam hal ini, rekonstruksi dilakukan atas kerja sama antara JPU dengan pihak kepolisian.