Selasa 30 Agustus 2022 Akan Digelar Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Siapa Saja Hadir?

- 30 Agustus 2022, 11:14 WIB
Kapolri memastikan proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung transparan.
Kapolri memastikan proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung transparan. /Tangkapan layar youtube.com / DPR RI.

 

SUMENEP NEWS – Polri sudah menjadwalkan pelaksanaan rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Pelaksanaan rekontruksi pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dilaksanakan besok, 30 agustus 2022 Jam 10.00 WIB di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Polri akan menghadirkan tim penyidik, jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo beserta 4 tersangka lainnya dengan pengacara masing-masing, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: JADWAL Serigala Terakhir Season 2 Episode 5 Bulan Agustus 2022, Kapan Tayang?

Dalam rekontruksi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang akan digelar besok akan dihadirkan lima tersangka.

Simak dengan baik penjelasan mengenai rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J dan siapa saja yang akan dihadirkan.

Berikut penjelasanya mengenai rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang akan digelar besok jam 10.00 WIB di Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Komnas A dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel,” ungkap Kadiv humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BLT Bansos Presiden Tahan 3 Di Bulan September, Login Di sini!

Meskipun berstatus sebagai justice collaborator yang sebelumnya selalu dipisahkan dengan tersangka lainnya atau dihadirkan secara daring, Richard Eliezer akan dihadirkan bersamaan dengan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya siap hadir, tentunya tetap koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Begitu juga dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyanggupi untuk hadir mendampingi kliennya hari ini.

Seperti tujuan utamanya, Richard Eliezer dihadirkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan gambaran yang utuh mengenai fakta yang terjadi di TKP.

Baca Juga: Sinopsis Film Mumun yang Akan Segera Tayang di Bioskop Seluruh Indonesia Pada 1 September 2022, Horor Terbaru

Sementara itu, menurut informasi dari Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (kejagung) Ketut Sumedana, Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal kasus tersebut.

“Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum,” kata Ketut.

Rekonstruksi kasus yang dilakukan Polri hari ini merupakan upaya yang dilakukan Polri agar JPU mendapat gambaran jelas atas peristiwa yang terjadi berdasarkan fakta-fakta serta keterangan tersangka dan saksi.

Dalam hal ini, rekonstruksi dilakukan atas kerja sama antara JPU dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Pemerintah Akan Segera Bagikan BLT Rp. 600.000 Untuk 20,6 Juta Masyarakat, Simak Siapa Yang Berhak Dapat?

Upaya ini juga dilakukan agar berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, rekonstruksi sangat diperlukan terlebih lagi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J melibatkan lebih dari satu orang.

Setelah tersangka dan saksi diperiksa, rekonstruksi dilakukan sebagai cara untuk membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan.

Metode ini akan memudahkan JPU untuk mereka ulang peristiwa pembunuhan pada Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 tersebut di Duren Tiga.***

 

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah