Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri: Sangkaan Melanggar Pasal 338

- 4 Agustus 2022, 20:55 WIB
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri: Sangkaan Melanggar Pasal 338
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri: Sangkaan Melanggar Pasal 338 /Pixabay/geralt//

Hal tersebut sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Agustus 2022 lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

Baca Juga: Hikmah Ibadah Haji, KH Ubaidillah AB: Media Introspeksi Diri dan Memelihara Semangat Berjamaah

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.

Sementara itu, laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022, adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

 

Halaman:

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah