Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri: Sangkaan Melanggar Pasal 338

- 4 Agustus 2022, 20:55 WIB
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri: Sangkaan Melanggar Pasal 338
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri: Sangkaan Melanggar Pasal 338 /Pixabay/geralt//

SUMENEP NEWS – Bharada E ditetapkan tersangka oleh Polri.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait insiden saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangkan untuk Bharada E itu dengan sangkaan Pasal melanggar 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J telah melaporkan kasus yang terkait dengan Bharada E itu.

Dilansir dari antaranews.com, Rabu malam, 3 Agustus 2022, di Mabes Polri, Jakarta, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Suspek Cacar Monyet di Jawa Tengah Dalam Pantauan, Gubernur Ganjar: Perketat Pintu Masuk Indonesia

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujarnya.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik, termasuk penyitaan barang bukti.

Hal tersebut sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Agustus 2022 lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

Baca Juga: Hikmah Ibadah Haji, KH Ubaidillah AB: Media Introspeksi Diri dan Memelihara Semangat Berjamaah

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.

Sementara itu, laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022, adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

 

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah