SUMENEP NEWS – Perseteruan antara pesulap merah dengan Gus Samsudin terus berlanjut hingga pesulap merah dilaporkan ke Polda Jatim.
Pada hari rabu tanggal 3 agustus kemarin, Gus Samsudin mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan Pesulap merah atau nama aslinya Marcel Radhival.
Laporan tersebut atas dasar dilakukannya pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Marcel Radhival.
Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Akan Tayang Pada Hari Ini di Bioskop, Jauh Lebih Menakutkan Dari yang Pertama
Hal itu dikaitkan dengan dasar hukum Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-undang ITE dengan konten yang dibuat di media sosial dan chanel YouTube Marcel Radhival.
“Kedatangan kami disini untuk melaporkan Marcel Radhival atau si Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukannya dengan mengiring opini masyarakat bahwa yang dilakukan Gus Samsudin penipuan dan sebuah trik”, ujar Teguh Puji Wahono selaku pengacara dari Gus Samsudin.
Teguh Puji Wahono mengatakan bahwa sudah banyak konten-konten video di media sosial maupun chanel YouTubenya Marcel Radhival yang menuduh metode pengobatan Gus Samsudin merupakan trik atau penipuan.
“Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa menjudge kami,” ujar Pengacara Gus Samsudin tersebut.
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy S22 Ultra 5G Seharga 20 Jutaan
Gus Samsudin mengatakan bahwa alasan lain dirinya melaporkan Pesulap Merah adalah untuk mengedukasi kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.
Ia juga meminta agar masyarakat jangan sampai menjadi korban dari berita yang tidak benar (hoaks) serta opini yang tidak baik.
Berharap hal tersebut menjadi pelajaran kepada semua masyarakat bahwa ketika berbicara harus selalu dilandasi oleh fakta yang ada.