SUMENEP NEWS – Bharada E ditetapkan tersangka oleh Polri.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait insiden saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangkan untuk Bharada E itu dengan sangkaan Pasal melanggar 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J telah melaporkan kasus yang terkait dengan Bharada E itu.
Dilansir dari antaranews.com, Rabu malam, 3 Agustus 2022, di Mabes Polri, Jakarta, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Suspek Cacar Monyet di Jawa Tengah Dalam Pantauan, Gubernur Ganjar: Perketat Pintu Masuk Indonesia
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujarnya.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik, termasuk penyitaan barang bukti.