Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri: Sangkaan Melanggar Pasal 338

- 4 Agustus 2022, 20:55 WIB
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri: Sangkaan Melanggar Pasal 338
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polri: Sangkaan Melanggar Pasal 338 /Pixabay/geralt//

SUMENEP NEWS – Bharada E ditetapkan tersangka oleh Polri.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait insiden saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangkan untuk Bharada E itu dengan sangkaan Pasal melanggar 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J telah melaporkan kasus yang terkait dengan Bharada E itu.

Dilansir dari antaranews.com, Rabu malam, 3 Agustus 2022, di Mabes Polri, Jakarta, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Suspek Cacar Monyet di Jawa Tengah Dalam Pantauan, Gubernur Ganjar: Perketat Pintu Masuk Indonesia

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujarnya.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik, termasuk penyitaan barang bukti.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x