Gugatan Uji Materi Aturan Ganja untuk Medis Ditolak MK, Dalil Permohonan Tak Beralasan Menurut Hukum

- 20 Juli 2022, 20:25 WIB
Gugatan Uji Materi Aturan Ganja untuk Medis Ditolak MK, Dalil Permohonan Tak Beralasan Menurut Hukum
Gugatan Uji Materi Aturan Ganja untuk Medis Ditolak MK, Dalil Permohonan Tak Beralasan Menurut Hukum /Pixabay/JRByron/

SUMENEP NEWS – Gugatan uji materi aturan ganja untuk medis ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terkait penggunaan ganja untuk medis.

Permohonan uji materi aturan ganja untuk medis diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta beberapa LSM.

Penolakan MK terhadap uji materi aturan terkait ganja untuk medis itu dikarenakan dalil permohonan tak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Tiga Kota di Jawa Timur Wajib Daftar Mypertamina saat Isi BBM, Cek Lokasi Pendaftaran offline Kota Malang

Seperti dilansir dari antaranews.com, dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022, Hakim MK Anwar Usman mengatakan,

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Pernyataan Anwar Usman itu disampaikan ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo, menyatakan, dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x