Gugatan Uji Materi Aturan Ganja untuk Medis Ditolak MK, Dalil Permohonan Tak Beralasan Menurut Hukum

- 20 Juli 2022, 20:25 WIB
Gugatan Uji Materi Aturan Ganja untuk Medis Ditolak MK, Dalil Permohonan Tak Beralasan Menurut Hukum
Gugatan Uji Materi Aturan Ganja untuk Medis Ditolak MK, Dalil Permohonan Tak Beralasan Menurut Hukum /Pixabay/JRByron/

Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat.

Baca Juga: Tour de France, Lomba Balap Sepeda Dunia Terakbar, Sejarahnya Bermula dari Persaingan Bisnis Koran

Hal itu karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Sebelumnya, permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 itu diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus AT Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.” ***

 

 

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah