Kurban Idul Adha 1443 H, Sapi Terkena PMK Teknis Penggantiannya Diatur Permentan, Maksimal Diganti 10 Juta

- 4 Juli 2022, 21:00 WIB
Kandang ternak sapi milik Irma Hamdani di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes. Omzetnya menurun akibat merebaknya PMK.
Kandang ternak sapi milik Irma Hamdani di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes. Omzetnya menurun akibat merebaknya PMK. /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

SUMENEP NEWS – Kurban Idul Adha 1443 H di tanah air pelaksanaannya di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wabah PMK telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, di saat menjelang kegiatan kurban Idul Adha 1443 H.

Beberapa lembaga pemerintah, seperti Kemenag, telah menerbitkan edaran terkait pedoman penyelenggaraan kurban Idul Adha 1443 H di masa PMK ini.

Lalu, BNPB juga telah menetapkan status darurat PMK di Indonesia, yang kini tengah menghadapi pelaksanaan kurban Idul Adha 1443 H.

Baca Juga: Pahami Cara Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Pada Daerah Wabah atau Tertular PMK

Sesuai sidang isbat, pemerintah telah menetapkan pelaksanaan kurban Idul Adha 1443 H jatuh pada hari Ahad, 10 Juli 2022.

Sementara itu, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan teknis penggantian sapi yang terkena PMK.

Teknis penggantian sapi yang terjangkit PMK itu akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta," kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x