Pahami Cara Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Pada Daerah Wabah atau Tertular PMK

- 3 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pexels / Pixabay.

 

SUMENEP NEWS – Indonesia saat ini sedang menghadapi wabah Penyakit Mulut dan kuku atau PMK.

Cara pemotongan hewan kurban berbeda di Daerah Wabah atau Tertular PMK dengan pelaksanaan pemotongan hewan pada tahun sebelumnya saat idul adha.

Di rumah potong hewan ada beberapa cara pemotongan hewan kurban yang menjadi keputusan Ante-Mortem di Daerah Wabah atau Tertular PMK .

Baca Juga: Fuji Terkejut saat Pertama Kali Bertemu Kembarannya, Jeje alias Jasmine Laticia dalam Sebuah Ruangan

Keputusan Ante-Mortem pada hewan kurban yang sakit di daerah wabah atau tertular harus dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.

Namun di daerah terduga dan daerah bebas PMK hewan yang sakit dilaporkan ke dokter hewan berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk dilakukan pengambilan sampel, hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.

Ada 3 daerah untuk mempermudah cara pemotongan hewan kurban, yaitu Daerah Wabah atau Tertular, Daerah Terduga, dan Daerah Bebas.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jeje alias Jasmine Laticia, Perempuan yang Mirip Fuji Kekasih Thoriq Halilintar

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x