Berikut Cara pemotongan hewan kurban di Daerah Wabah dan Tertular pertama dengan perlakuan terhadap daging atau kakas dan ikutannya yaitu:
1. Pada daging atau kakas hewan sehat dengan deglandin.
2. Pada daging atau kakas hewan sakit dengan deglandin,pelayuan, deboning atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
3. Pada kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang dimusnahkan dengan insenerator atau didisinfeksi dan dikubur atau dibakar di tanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
Peredaran daging hewan kurban pada daging atau karkas wajib di kabupaten/kota yang sama untuk menghindari wabah PMK.***