Pahami Cara Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Pada Daerah Wabah atau Tertular PMK

- 3 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pexels / Pixabay.

Berikut Cara pemotongan hewan kurban di Daerah Wabah dan Tertular pertama dengan perlakuan terhadap daging atau kakas dan ikutannya yaitu:

 

1. Pada daging atau kakas hewan sehat dengan deglandin.

2. Pada daging atau kakas hewan sakit dengan deglandin,pelayuan, deboning atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

Baca Juga: Benarkah Fuji dan Jeje Saudara Kembar? Berikut Latar Belakang Keluarga Jasmine Laticia dan Akun Media Sosial

3. Pada kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang dimusnahkan dengan insenerator atau didisinfeksi dan dikubur atau dibakar di tanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

Peredaran daging hewan kurban pada daging atau karkas wajib di kabupaten/kota yang sama untuk menghindari wabah PMK.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah