Kurban Idul Adha 1443 H, Sapi Terkena PMK Teknis Penggantiannya Diatur Permentan, Maksimal Diganti 10 Juta

- 4 Juli 2022, 21:00 WIB
Kandang ternak sapi milik Irma Hamdani di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes. Omzetnya menurun akibat merebaknya PMK.
Kandang ternak sapi milik Irma Hamdani di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes. Omzetnya menurun akibat merebaknya PMK. /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

Baca Juga: Lima Provinsi di Indonesia Terkena Wabah PMK, BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

Selanjutnya Airlangga mengungkapkan, tidak semua sapi terkena PMK yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian.

Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu, maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.

"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," katanya.

Sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak, guna pencegahan dan penyebaran PMK.

Baca Juga: Status Darurat PMK di Indonesia Sampai Akhir Tahun 2022, BNPB Lakukan Enam Langkah

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK bagi hewan ternak pada tahun ini.

Anggaran pengadaan vaksin PMK itu berasal dari dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). ***

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x