“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: Legalitas Ganja Sebagai Obat Medis, Ini Kata Zubairi Djoerban
Lebih lanjut Menkeu menuturkan, komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucap Sri Mulyani.
Adapun total anggaran untuk gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan itu sebesar Rp35,5 triliun.
Baca Juga: CEK Skor dan Download Sertifikat UTBK SBMPTN 2022, Begini Cara Mudahnya!