SUMENEP NEWS - Pemutihan pajak dilakukan khusus di Jawa Timur sesuai surat edaran yang dikeluarkan sejak tanggal 01 April 2022 kemarin.
Sampai saat ini, masih ada waktu pemutihan pajak tersebut khusu di daerah provinsi Jawa Timur.
Tak hanya dikhususkan bagi warga Jawa Timur saja yanh ingin melakukan eksekusi pemutihan pajak.
Baca Juga: DUH! Presiden Rusia Vladimir Putin Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Kata Menlu Rusia
Terlebih dari itu, juga ada daerah tetangga yang melakukan pemutihan pajak dari wali kota setempat.
Namun sebelum itu, ada ketentuan yang mesit dilakukan sebelum melakukan pemutihan pajak.
Terdapat 3 poin penting dalam pelaksanaan ini, yaitu, Pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama, dan Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pembebasan BBN.
Baca Juga: Cara Membuat Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022 PNG dan JPG, Download Template Gratis!
Berikut program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022, lengkap dengan jadwal dan syarat yang diperlukan.