Syarat pemutihan pajak kendaraan juga tidak hanya berlaku untuk kendaraan dari Jawa Timur saja, melainkan juga untuk kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur, khususnya dalam aktivitas balik nama kendaraan.
Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Terseret Arus, Informasi Sikon Sungai Aare Swiss Banyak Dicari Netizen
Kemudian selain Provinsi Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini juga berlaku di 6 provinsi lainnya.
Adapun provinsi yang dimaksud meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Bangka Belitung.
Demikian ulasan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 mulai dari jadwal dan syarat yang harus diketahui masyarakat.***