Diberlakunya PPKM level 3 ini tidak lain untuk mencegah bertambahnya virus corona di Indonesia.
Sebagaimana disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dalam siaran persnya beberapa hari lalu.
Penerapan PPKM Level 3 ini akan dilakukan ke seluruh Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19 yang akan semakin masif lagi.
Baca Juga: Open Donasi Untuk Santunan Anak Yatim Bersama Bakti Hati Sosial, Ulurkan Tangan Untuk Anak Yatim!
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dikutip dari Pikiran Rakyat.
Yuk simak aturan terbaru PPKM Level 3 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dibawah ini.
Berikut ini aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 sebagai berikut ini:
Baca Juga: Jadwal Bola Lengkap 01 Desember 2021, Klub Apa Saja yang Akan Berlaga Simak Selengkapnya!
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.