Sepuluh Aturan Terbaru PPKM Level 3 yang Telah Diterapkan Pemerintah Indonesia Kepada Masyarakat

- 29 November 2021, 21:09 WIB
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga /
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga / /

Diberlakunya PPKM level 3 ini tidak lain untuk mencegah bertambahnya virus corona di Indonesia.

Sebagaimana disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

Penerapan PPKM Level 3 ini akan dilakukan ke seluruh Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19 yang akan semakin masif lagi.

Baca Juga: Open Donasi Untuk Santunan Anak Yatim Bersama Bakti Hati Sosial, Ulurkan Tangan Untuk Anak Yatim!

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dikutip dari Pikiran Rakyat.

Yuk simak aturan terbaru PPKM Level 3 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dibawah ini.

Berikut ini  aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021 sebagai berikut ini:

Baca Juga: Jadwal Bola Lengkap 01 Desember 2021, Klub Apa Saja yang Akan Berlaga Simak Selengkapnya!

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah