Sepuluh Aturan Terbaru PPKM Level 3 yang Telah Diterapkan Pemerintah Indonesia Kepada Masyarakat

- 29 November 2021, 21:09 WIB
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga /
Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan, /ANTARA/ Rivan Awal Lingga / /

3. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, kafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat peningkatan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Liga 2 Indonesia Sriwijaya FC Vs PSMS Medan Akan Berlaga di Hari Selasa, Inilah Jadwal Bola 30 November 2021

Itulah aturan baru PPKM Level 3 yang mulai diterapkan pada tanggal 24 Desember 2021***

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah