SUMENEP NEWS - Saat ini pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 menjelang hari natal.
Pemerintah menerapkan PPKM Level tiga diseluruh penjuru Indonesia akhir tahun 2021.
Untuk anda yang ingin mengetahui mengenai PPKM Level 3 simak artikel ini.
Artikel ini akan membahas seputar aturan PPKM Level 3 diseluruh Indoensia.
Disini akan kami jelaskan mengenai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tentang PPKM level 3.
Di sini sudah ada aturan baru mengenai PPKM Level 3 di seluruh Indonesia yang mulai diterapkan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Diberlakunya PPKM level 3 ini tidak lain untuk mencegah bertambahnya virus corona di Indoensia.
Baca Juga: Sumenep Berpeluang Turun PPKM Level 1, Luhut Binsar Pandjaitan Bocorkan Syarat Utamanya
Sebagaimana disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy dalam siaran persnya beberapa hari yang lalu.