Lima Provinsi di Indonesia Terkena Wabah PMK, BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

2 Juli 2022, 23:20 WIB
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menyebar di lima Provinsi Indonesia menurut BNPB dan status darurat /Antara/Fauzan

SUMENEP NEWS – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menyebar di lima Provinsi Indonesia.

Dimulai dari Provinsi Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.176 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Dari lima Provinsi di Indonesia terkena Wabah PMK Jawa Timur yang memiliki kasus tertinggi Wabah PMK dengan 133.460 kasus.

Dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.

Baca Juga: Status Darurat PMK di Indonesia Sampai Akhir Tahun 2022, BNPB Lakukan Enam Langkah

“menetapkan keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Surat Keputusan ini ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dengan enam poin yang ditetapkan.

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

2. Penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat pentakit mulut dan kuku disesuaikan dengan ketentuan perarturan perundang-undangan.

Baca Juga: Panduan Pemotongan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha dalam Situasi Wabah PMK

3. Penyelenggaraan penanganan darurat untuk memudahkan akses sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

4. Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan daarurat penyakit mulut dan kuku dalam mempercepat penanganan penyakit mulut dan kuku di daerah masing-masing.

5. Segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada APBD, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

6. Keputusan ini berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan akan dilakukan perbaikan.

Data dari Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, jumlah akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak yang dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong dengan bersyarat, dan 1.726 ekor hewan terna mati disebabkan (PMK).

Pemerintah Indonesia memberikan penanganan darurat wabah PMK dengan terus meningkatkan percepatan vaksinasi hewan ternak untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah kematian.

Pada tahun 2022 sekarang 169.782 ekor hewan ternak telah mendapatkan vaksinasi.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler