Bolehkan Shalat Tarawih dengan Waktu yang Cepat? Begini Hukum dan Ketentuannya dalam Kajian Fiqih

- 19 Maret 2024, 14:35 WIB
Bolehkan Shalat Tarawih dengan Waktu yang Cepat? Begini Hukum dan Ketentuannya dalam Kajian Fiqih
Bolehkan Shalat Tarawih dengan Waktu yang Cepat? Begini Hukum dan Ketentuannya dalam Kajian Fiqih /

“Para ulama Hanafi berpendapat bahwa tuma'ninah dalam rukuk bukan fardhu. Sehingga shalat tanpa tuma'ninah adalah sah. Sebab, yang diwajibkan dari rukuk adalah membungkuk dan condong. Bila seseorang sudah membungkuk, sejatinya sudah menunaikan rukuk sesuai dengan istilah rukuk yang disebutkan dalam firman Allah, ‘Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu,’ (Surat Al-Hajj ayat 77). Thuma’ninah itu langgeng pada asal perbuatan. Sedangkan perintah melakukan sesuatu tidak menuntut untuk langgeng”.

Hukum Shalat Tarawih dengan Waktu Cepat

Dari penjelasan tentang tartil dan tuma'ninah diatas, dapat disimpulkan bahwa shalat tarawih dengan waktu yang cepat pada dasarnya tidak masalah, namun harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam membaca al-Qur'an, apalagi bacaannya rukun, tetap perlu memperhatikan ketentuan dan aturan bacaannya, meskipun tengah berjamaah dan imam membaca dengan sangat cepat. Dalam keadaan tertentu, para imam dapat dianggap bertanggung jawab atas kurangnya bacaan oleh makmumnya.

2. Jika khawatir makmum tidak mempunyai waktu untuk menyelesaikan membaca Surat Al-Fatihah setelah Imam selesai membacanya, maka sebaiknya makmum mulai membaca Al-Fatihah segera setelah Imam mulai membacanya.

Selain itu, metode ini memungkinkan pembelajar lebih leluasa dan terus membaca sesuai hafalannya. Setelah Imam selesai membacakan surat al-Fatihah, jamaah menghentikan bacaan 'Aamin' dan melanjutkan sisa bacaannya.

3. Berusaha untuk mengupayakan diri untuk sempatkan ber-Tuma'ninah dalam setiap rukun singkat seperti rukuk dan sujud. Dengan sekurang-kurangnya membaca satu tasbih dan semua anggota tubuh dalam keadaan diam. Apabila tidak bisa melakukannya, maka bertaqlid kepada Imam Hanafi yang memandangnya Sunnah.

Baca Juga: 5 Yel Yel Pesantren Ramadhan 2024 Singkat dan Seru Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK

4. Jika bisa mengambil rakaat tarawih dalam jumlah banyak, katakanlah 20 rakaat, dengan tetap menjaga tajwid dan tuma'ninah, maka lakukanlah.

Jika tidak, menggunakan jumlah rakaat yang lebih rendah, seperti delapan rakaat, akan menjamin lebih banyak bacaan, tuma'ninah, tenang, dan khusyuk dalam shalat.

5. Sesuai dengan namanya, Sholat Tarawih berarti shalat yang tenang. Maka, sebagaimana sabda Nabi SAW kepada Bilal bin Rabah, berdamailah dalam shalatmu. Tak kalah pentingnya, hakikat shalat adalah ketaqwaan dan pengabdian kepada Allah. Namun, rasanya sulit mencapai shalat khusyuk jika dilakukan secara terburu-buru.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x