Bolehkan Shalat Tarawih dengan Waktu yang Cepat? Begini Hukum dan Ketentuannya dalam Kajian Fiqih

- 19 Maret 2024, 14:35 WIB
Bolehkan Shalat Tarawih dengan Waktu yang Cepat? Begini Hukum dan Ketentuannya dalam Kajian Fiqih
Bolehkan Shalat Tarawih dengan Waktu yang Cepat? Begini Hukum dan Ketentuannya dalam Kajian Fiqih /

SUMENEP NEWS - Bagaimana sebenarnya hukum mengenai pelaksanaan shalat tarawih dengan waktu yang cepat. Dan bagaimana ketentuannya melaksanakan shalat tarawih dan kajian fiqih.

Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang hanya terdapat di bulan Ramadhan. Sholat tarawih ini dilaksanakan setelah shalat isya’, dan lama waktu pelaksanaan di setiap daerah berbeda-beda. Ada yang melaksanakan dengan waktu tercepat bahkan ada yang melaksanakan dengan waktu yang lama

Pelaksanaan shalat tarawih dengan cara cepat atau terburu-buru dikarenakan mengejar rakaat tertentu.

Baca Juga: Bacaan Doa Ramadhan Ke 8 Beserta Fadilah Tarawih Ke 9, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Dan waktu pelaksanaan shalat tarawih paling cepat di Indonesia tercatat yaitu selama 7 menit. Lantas bagaimana hukum shalat tarawih dengan waktu yang cepat?

Sebelum mengetahui hukumnya, seperti yang kita ketahui bahwasannya salah satu rukun shalat yaitu membaca Surah Al-Fatihah dengan setidaknya 10 Persyaratan. Lalu apa saja persyaratannya tersebut?

Syarat Membaca Surah Al-Fatihah dalam Shalat

Dilansir dari lama Nu.Online yang mengutip dari Syekh Zainuddin Al-Malaibari, syarat membaca surah Al-Fatihah dalam Shalat antara lain:

1. Membaca semua ayatnya

2. Dibaca sewaktu berdiri

3. Membaca Al-Fatihah dengan niat untuk membacanya

4. Membaca Al-Fatihah setidaknya terdengar dengan diri sendiri

5. Membacanya dengan bahasa Arab

6. Menjaga semua Tasydidnya

Baca Juga: Jangan Salah! Lebih Utama Mana, Shalat Tarawih atau Shalat Ba’diyah Isya?

7. Menjaga huruf-hurufnya

8. Tidak ada cacat bacaan yang merusak makna

9. Muwalah (tidak terlalu lama menghentikan bacaan)

10. Tertib sesuai urutan ayat dalam mushaf

Jadi, pembacaan surat Al-Fatihah atau surat Al-Qur’an lainnya haruslah secara tartil. Hal tersebut sebagaimana dikatakan dalam surat Al-Muzammil ayat 4 yang berbunyi “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan”.

Hukum tartil menurut Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang menjelaskan bahwasanya tartil yakni tajwidul huruf wa ma’riful wuqu yang berarti membaguskan huruf dn mengetahui tempat-tempat berhenti bacaan atau waqaf.

Yang selanjutnya bisa dikatakan bahwa kriteria membaguskan huruf yakni sekurang-kurangnya harus memenuhi dengan mengeluarkan huruf dari makhrajnya. Dan juga memenuhi sifat-sifatnya baik lazimah (Jahr, Hams, Ithbaq, istifal, dan isti'la) serta sifat ‘Arodhah (Idgham, Izhar, Ikhfa’, dll)

Dari penjelasan Sayyidina Ali bin Abi Thalib diatas mengenai hukum tartil, dapat disimpulkan bahwa membaca surat dalam Al-Qur’an tidak boleh dilakukan dengan cepat atau terburu-buru.

Baca Juga: Lengkap! Keutamaan Sholat Tarawih Ramadhan 2024 Mulai Hari  Ke 1 Sampai Ke 30

Namun didalam pandangan lainnya para ulama sepakat memakruhkan membaca Al-Qur’an dengan cepat. Dengan ketentuan bacaan masih benar, tidak keluar dengan tajwid, dan tidak merusak makna.

Kaitan dengan Tuma’ninah

· Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali

Dalam jumhur ulama kalangan ketiga mazhab ini, disepakati bahwa mereka mewajibkan tuma'ninah terutama dalam sujud dan rukuk. Bahkan sebagian ulama Syafi'i menjadikan thuma'ninah sebagai rukun shalat

· Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, kecuali Syekh Abu Yusuf, hukum tuma'ninah adalah sunnah, jadi shalat tetap sah meski tanpa thuma’ninah. Alasan Mazhab Hanafi men-Sunnahkan hukum Thuma’ninah dijelaskan dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah yang berbunyi:

“Para ulama Hanafi berpendapat bahwa tuma'ninah dalam rukuk bukan fardhu. Sehingga shalat tanpa tuma'ninah adalah sah. Sebab, yang diwajibkan dari rukuk adalah membungkuk dan condong. Bila seseorang sudah membungkuk, sejatinya sudah menunaikan rukuk sesuai dengan istilah rukuk yang disebutkan dalam firman Allah, ‘Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu,’ (Surat Al-Hajj ayat 77). Thuma’ninah itu langgeng pada asal perbuatan. Sedangkan perintah melakukan sesuatu tidak menuntut untuk langgeng”.

Hukum Shalat Tarawih dengan Waktu Cepat

Dari penjelasan tentang tartil dan tuma'ninah diatas, dapat disimpulkan bahwa shalat tarawih dengan waktu yang cepat pada dasarnya tidak masalah, namun harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam membaca al-Qur'an, apalagi bacaannya rukun, tetap perlu memperhatikan ketentuan dan aturan bacaannya, meskipun tengah berjamaah dan imam membaca dengan sangat cepat. Dalam keadaan tertentu, para imam dapat dianggap bertanggung jawab atas kurangnya bacaan oleh makmumnya.

2. Jika khawatir makmum tidak mempunyai waktu untuk menyelesaikan membaca Surat Al-Fatihah setelah Imam selesai membacanya, maka sebaiknya makmum mulai membaca Al-Fatihah segera setelah Imam mulai membacanya.

Selain itu, metode ini memungkinkan pembelajar lebih leluasa dan terus membaca sesuai hafalannya. Setelah Imam selesai membacakan surat al-Fatihah, jamaah menghentikan bacaan 'Aamin' dan melanjutkan sisa bacaannya.

3. Berusaha untuk mengupayakan diri untuk sempatkan ber-Tuma'ninah dalam setiap rukun singkat seperti rukuk dan sujud. Dengan sekurang-kurangnya membaca satu tasbih dan semua anggota tubuh dalam keadaan diam. Apabila tidak bisa melakukannya, maka bertaqlid kepada Imam Hanafi yang memandangnya Sunnah.

Baca Juga: 5 Yel Yel Pesantren Ramadhan 2024 Singkat dan Seru Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK

4. Jika bisa mengambil rakaat tarawih dalam jumlah banyak, katakanlah 20 rakaat, dengan tetap menjaga tajwid dan tuma'ninah, maka lakukanlah.

Jika tidak, menggunakan jumlah rakaat yang lebih rendah, seperti delapan rakaat, akan menjamin lebih banyak bacaan, tuma'ninah, tenang, dan khusyuk dalam shalat.

5. Sesuai dengan namanya, Sholat Tarawih berarti shalat yang tenang. Maka, sebagaimana sabda Nabi SAW kepada Bilal bin Rabah, berdamailah dalam shalatmu. Tak kalah pentingnya, hakikat shalat adalah ketaqwaan dan pengabdian kepada Allah. Namun, rasanya sulit mencapai shalat khusyuk jika dilakukan secara terburu-buru.***

 

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x