Bolehkan Shalat Tarawih dengan Waktu yang Cepat? Begini Hukum dan Ketentuannya dalam Kajian Fiqih

- 19 Maret 2024, 14:35 WIB
Bolehkan Shalat Tarawih dengan Waktu yang Cepat? Begini Hukum dan Ketentuannya dalam Kajian Fiqih
Bolehkan Shalat Tarawih dengan Waktu yang Cepat? Begini Hukum dan Ketentuannya dalam Kajian Fiqih /

Jadi, pembacaan surat Al-Fatihah atau surat Al-Qur’an lainnya haruslah secara tartil. Hal tersebut sebagaimana dikatakan dalam surat Al-Muzammil ayat 4 yang berbunyi “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan”.

Hukum tartil menurut Sayyidina Ali bin Abi Thalib yang menjelaskan bahwasanya tartil yakni tajwidul huruf wa ma’riful wuqu yang berarti membaguskan huruf dn mengetahui tempat-tempat berhenti bacaan atau waqaf.

Yang selanjutnya bisa dikatakan bahwa kriteria membaguskan huruf yakni sekurang-kurangnya harus memenuhi dengan mengeluarkan huruf dari makhrajnya. Dan juga memenuhi sifat-sifatnya baik lazimah (Jahr, Hams, Ithbaq, istifal, dan isti'la) serta sifat ‘Arodhah (Idgham, Izhar, Ikhfa’, dll)

Dari penjelasan Sayyidina Ali bin Abi Thalib diatas mengenai hukum tartil, dapat disimpulkan bahwa membaca surat dalam Al-Qur’an tidak boleh dilakukan dengan cepat atau terburu-buru.

Baca Juga: Lengkap! Keutamaan Sholat Tarawih Ramadhan 2024 Mulai Hari  Ke 1 Sampai Ke 30

Namun didalam pandangan lainnya para ulama sepakat memakruhkan membaca Al-Qur’an dengan cepat. Dengan ketentuan bacaan masih benar, tidak keluar dengan tajwid, dan tidak merusak makna.

Kaitan dengan Tuma’ninah

· Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali

Dalam jumhur ulama kalangan ketiga mazhab ini, disepakati bahwa mereka mewajibkan tuma'ninah terutama dalam sujud dan rukuk. Bahkan sebagian ulama Syafi'i menjadikan thuma'ninah sebagai rukun shalat

· Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, kecuali Syekh Abu Yusuf, hukum tuma'ninah adalah sunnah, jadi shalat tetap sah meski tanpa thuma’ninah. Alasan Mazhab Hanafi men-Sunnahkan hukum Thuma’ninah dijelaskan dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x