- Orang sakit parah
Orang yang menderita sakit parah dan tidak memiliki harapan sembuh dan ia tidak sanggup untuk berpuasa, maka ia tidak terkena tuntutan kewajiban berpuasa Ramadhan. Sebagai gantinya ia diwajibkan untuk membayar fidyah. Seperti tadi yang telah dijelaskan pada poin pertama yakni orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah yaitu sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, mereka tidak memiliki kewajiban puasa, baik ada' ’dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ )di luar Ramadhan).
Berbeda dengan orang sakit yang masih memiliki harapan untuk sembuh, ia tidak terkena kewajiban membayar fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).
Baca Juga: Kesal, Jerawat Bikin Ganggu Penampilan, Ini Makanan Penghilang Benjolan Kecil itu
- Wanita hamil atau menyusui
Wanita hamil dan menyusui mendapat keringganan untuk meninggalkan puasa apabila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau khawatir keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di bulan setelah Ramadha, ia wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan baik karena khawatir akan keselamatan dirinya dan calon buah hatinya.
Kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:
- Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau bayinya/janinnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.
- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
- Orang mati
Dalam madzab Syafi’i, orang yang telah mati dan meninggalkan hutang puasa dibagi menjadi dua:
Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqada puasa, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Maka tidak ada kewajiban ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik fidyah maupun puasa.