Namun, saat orang tua korban datang, MS langsung mengajak NS untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual pada anak usia dini itu kepada aparat desa Gendang Barat dan menindak lanjuti kepada pihak kepolisian.
Keluarga korban melapor kepada Polsek Sapudi, pada tanggal 1 Desember 2023, dengan Nomor : LP/B/8/XII/2023/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Tips Merebus Jengkol Agar Cepat Empuk Dan Tidak Bau, Yuk Masak untuk Sajian Tahun Baru
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan visum terhadap korban di Puskesmas Kecamatan Gayam.
"Dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka di bagian kemaluannya dan saat ini korban merasa trauma," imbuh Kapolsek Sapudi.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian tentang penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak usia dini yang menimpa NM itu.
Bahkan saat awak media bertemu dengan Kanit Intel Polsek Sapudi, Herman mengaku bahwa pelaku masih belum ditangkap.
"Belum Mas, belum ditangkap, masih proses," pungkasnya.***