Kronologi Pencabulan Anak Bawah Umur di Pulau Sapudi Sumenep

- 5 Desember 2023, 09:32 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/

SUMENEP NEWS - Polsek Sapudi Sumenep, mengungkap kronologi pencabulan anak bawah umur yang menimpa NM (8) warga Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.

Kronologi kekerasan seksual itu berawal dari korban NM yang hendak bermain ke rumah SA pada Kamis, 30 November 2023 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. NM setiap hari memang kerap bermain ke rumah SA.

Namun saat itu SA tidak ada di rumahnya. Korban hanya ditemui oleh RS, si pelaku pencabulan anak bawah umur itu. Kemudian, NM dengan tanpa curiga tetap bermain di rumah RS. Tak bersalang lama, RS mengajak korban untuk masuk ke kamar dan membuka celananya dan langsung melakukan tindakan tak senonoh kepada NM.

Baca Juga: Tips Wawancara Kerja Bahasa Inggris Yang Baik Dan Benar, Pelamar Bisa Coba Ini

Sebelumnya, korban sempat menolak. Namun, RS tetap memaksa untuk mencabuli korban yang masih belia itu.

"Pelaku langsung membuka celananya, dan memaksa untuk disetubuhi," ujar Kapolsek Sapudi, Agus Sugito, melalui keterangan rilis yang diterima media ini.

Atas kejadian itu, NM langsung menceritakan tindakan kekerasan seksual itu kepada neneknya yakni SN. Mendengar kabar tersebut SN langsung kaget dengan penuturan korban. Sehingga, SN langsung menghubungi orang tua korban MS, dan menyampaikan kejadian yang menimpa anaknya itu.

Baca Juga: Transformasi Layanan Digitalisasi, BRI Siap Melayani Negeri Sepenuh Hati

Tak berselang lama dari kejadian itu, SA mendatangi rumah nenek korban untuk meminta maaf atas perlakuan RS yang sudah berbuat tidak senonoh pada NM. SA meminta agar orang tua korban tidak memperpanjang persoalan tersebut hingga ke ranah hukum.

Namun, saat orang tua korban datang, MS langsung mengajak NS untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual pada anak usia dini itu kepada aparat desa Gendang Barat dan menindak lanjuti kepada pihak kepolisian.

Keluarga korban melapor kepada Polsek Sapudi, pada tanggal 1 Desember 2023, dengan  Nomor : LP/B/8/XII/2023/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Tips Merebus Jengkol Agar Cepat Empuk Dan Tidak Bau, Yuk Masak untuk Sajian Tahun Baru

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan visum terhadap korban di Puskesmas Kecamatan Gayam.

"Dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka di bagian kemaluannya dan saat ini korban merasa trauma," imbuh Kapolsek Sapudi.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian tentang  penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak usia dini yang menimpa NM itu.

Bahkan saat awak media bertemu dengan Kanit Intel Polsek Sapudi, Herman mengaku bahwa pelaku masih belum ditangkap.

"Belum Mas, belum ditangkap, masih proses," pungkasnya.***

 

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah