Kronologi Pencabulan Anak Bawah Umur di Pulau Sapudi Sumenep

- 5 Desember 2023, 09:32 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/

SUMENEP NEWS - Polsek Sapudi Sumenep, mengungkap kronologi pencabulan anak bawah umur yang menimpa NM (8) warga Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.

Kronologi kekerasan seksual itu berawal dari korban NM yang hendak bermain ke rumah SA pada Kamis, 30 November 2023 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. NM setiap hari memang kerap bermain ke rumah SA.

Namun saat itu SA tidak ada di rumahnya. Korban hanya ditemui oleh RS, si pelaku pencabulan anak bawah umur itu. Kemudian, NM dengan tanpa curiga tetap bermain di rumah RS. Tak bersalang lama, RS mengajak korban untuk masuk ke kamar dan membuka celananya dan langsung melakukan tindakan tak senonoh kepada NM.

Baca Juga: Tips Wawancara Kerja Bahasa Inggris Yang Baik Dan Benar, Pelamar Bisa Coba Ini

Sebelumnya, korban sempat menolak. Namun, RS tetap memaksa untuk mencabuli korban yang masih belia itu.

"Pelaku langsung membuka celananya, dan memaksa untuk disetubuhi," ujar Kapolsek Sapudi, Agus Sugito, melalui keterangan rilis yang diterima media ini.

Atas kejadian itu, NM langsung menceritakan tindakan kekerasan seksual itu kepada neneknya yakni SN. Mendengar kabar tersebut SN langsung kaget dengan penuturan korban. Sehingga, SN langsung menghubungi orang tua korban MS, dan menyampaikan kejadian yang menimpa anaknya itu.

Baca Juga: Transformasi Layanan Digitalisasi, BRI Siap Melayani Negeri Sepenuh Hati

Tak berselang lama dari kejadian itu, SA mendatangi rumah nenek korban untuk meminta maaf atas perlakuan RS yang sudah berbuat tidak senonoh pada NM. SA meminta agar orang tua korban tidak memperpanjang persoalan tersebut hingga ke ranah hukum.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x