"Ini kan terjadi pemborosan anggaran, habis direhab, sekarang dibobol untuk ventilasi, padahal masih ada lahan kosong, jika memang proyeknya berbentuk kontruksi bangunan," tegas pria sarjana ekonomi itu.
Selain itu, Aktivis jebolan Probolinggo itu menilai, bahwa rekanan pekerja mulai ada upaya main - main dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Sebab, di lokasi tidak ada papan nama yang merinci terkait proyek tersebut.
Hal itu, melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap pekerjaan proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dalam papan nama itu memuat keterangan terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
"Aturannya sudah jelas, dan tidak main - main dalam pekerjaan yang menyangkut uang negara itu," pungkasnya.
Baca Juga: Saiful Rachman: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi DAK 2018
Hingga berita ini ditayangkan, Sumenep News kesulitan menghubungi rekanan yang menjadi pekerja dalam proyek pembangunan rumah baca tersebut, sebab tidak adanya papan nama yang bisa dijadikan sebagai rujukan informasi untuk klarifikasi.
Beralih menghubungi, Kepala Dinas PUTR, Eri Susanto, juga tidak merespon upaya klarifikasi media ini.
Meskipun dihubungi melalui pesan WhatsAppnya juga tidak membalas, walaupun pesan menandakan sudah masuk dan centang dua.***