SUMENEP NEWS - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman harus menanggung resiko atas perbuatan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Kasus korupsi Saiful Rachman justru merugikan negara sebesar Rp8,2 miliar sebagaimana diungkapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara tersebut, satu tersangka lain Eny Rhosidah, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang juga terlibat kasus korupsi.
Baca Juga: Sambut Agustusan, Contoh Soal dan Jawaban Cerdas Cermat 17 Agustus untuk SD, SMP dan SMA
Korupsi Alokasi DAK 2018
Penggunaan anggaran DAK sebesar Rp16,3 miliar pada tahun 2018 yang awalnya digunakan untuk memperbaiki ruang praktik siswa, konstruksi atap, dan pengadaan perlengkapan di 60 sekolah wilayah Jatim. Namun proyek tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. Hasilnya, ada pembangunan yang tidak dikerjakan sesuai rencana.
Windhu mengungkapkan bahwa Saiful bersama tersangka lainnya, yaitu Kepala SMK Baiturrohman Jombang, Eny Rosidhah, diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan. Dampak dari tindakan ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan penggunaan dana tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Proses Hukum Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya