SUMENEP NEWS - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)Kabupaten Sumenep, menggelar sosialisasi di Desa Gayam, Kecamatan Gayam.
Sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya untuk melakukan pemutakhiran data obyek PBB - P2 pembuatan peta blok dan pembayaran PBB - P2 secara non tunai.
Desa Gayam menjadi satu-satunya desa di Pulau Sapudi yang mempunyai inisiatif dalam melakukan upaya untuk menghindari konflik pertanahan antar warganya.
Kasi Pengembangan BPPKAD Sumenep, Nuruddin menyampaikan bahwa kagiatan sosialisasi ini digelar merupakan inisiatif Kepala Desa Gayam, H As'ari untuk mengatasi persoalan pertanahan di Desa Gayam.
Baca Juga: Contoh Soal Studi Kasus Test PPG Prajabatan 2023 yang Panti Muncul Lengkap dengan Jawabannya
Sehingga kata dia, saat setelah dari kegiatan pemutakhiran data ini tidak ada lagi konflik pertanahan yang terjadi pada masyarakat Desa Gayam.
"Ini merupakan inisiatif dari Bapak kalebun Gayam untuk mengatasi persoalan pertanahan di Desa Gayam, sekaligus memberi kemudahan terkait persoalan SPPT tanah," ujarnya disela - sela sambutannya, Kamis, 6 Juli 2023.
Salain itu, Nuruddin menjelaskan tentang basis data yang menjadi rujukan dalam pemutakhiran data obyek PBB-P2 untuk menuju digitasi peta blok.
Menurut dia, ada dua basis data PBB - P2 yang harus dipahami oleh masyarakat. Pertama, SISTEP yang menurutnya sering menjadi penyebab terjadinya konflik dan permasalahan di masyarakat.