SUMENEP NEWS - Kabar polemik kampung garam di Desa Gersik Putih kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep terakhir ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, lahan pesisir pantai bagian barat Pantai Keris itu diklaim memiliki SHM (sertifikat Hak Milik) seluas 21 ha dari 91 ha.
Aktivis Agraria A Dardiri Zubairi memberikan komentar melalui laman Facebook sebagaimana dikutip Sumenep News.
Baca Juga: Sedekah Ramadhan, Wartawan dan LSM Sapudi Santuni Duafa dan Lansia
Dalam postingannya, A Dardiri Zubairi mempertanyakan kabar pemda terkait polemik yang terjadi di desa Gersik Putih Sumenep.
Rencana alih fungsi lahan pesisir pantai menjadi tambak garam menuai pro dan kontra di kalangan warga desa.
Dusun Tapakerbau yang berdekatan dengan lokasi menolak alih fungsi pesisir pantai menjadi tambak garam yang digadang gadang sudah ada investornya.
Baca Juga: SAFARI JURNALISTIK! Tim Sumenep News Ajak OSIS SMA dan SMK di Kalianget Kolaborasi