Kembali Ditangkap dengan Kasus yang Sama, Pria Asal Desa Jambuir Sapudi Tetap Tak Jerah

- 30 Mei 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi diborgol
Ilustrasi diborgol /Ryohan B/Pixabay

SUMENEP NEWS - Misnawan (40) Pria asal Desa Jambuir, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, kembali ditangkap oleh Polsek Sapudi atas kasus dugaan pencurian emas dan HP yang terjadi di Desa Nyamplong, pada 3 Mei 2022 lalu.

Misnawan ditangkap di rumahnya setelah pihak Kepolisian sudah mengumpulkan bukti yang mengarah kepada dirinya, Sabtu, 28 Mei 2022.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskim Polsek Sapudi AIPDA Rizal Affandi, bahwa ada penangkapan atas nama Misnawan atas dugaan Kasus pencurian.

"Iya benar mas, orangnya ada disini. Kami masis proses" Ucapanya.

Baca Juga: Mau Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 31? Begini Caranya

Rizal Affandi, yang akrab di sapa Rizal menambahkan bahwa Misnawan di duga mencuri dua Handphone dan emas Perhiasan 10 Gram milik warga Desa Nyamplong.

"Dua HP dan emas perhiasan 10 gram punya warga Nyamplong Mas," Tambahnya pada saat ditemui di Kantor Polsek Sapudi.

Kepala Desa Nyamplong, Mutawa membenarkan bahwa warganya yang bernama Musahwan telah mengalami kehilangan emas sebanyak 10 gram dan HP.

Dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polsek Sapudi pada awal bulan Mei 2022.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah