Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sapudi, AIPDA Rizal Afandi PS, menyampaikan bahwa sesuai permintaan pelapor, kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pancor Gayam Pulau Sapudi itu akan tetap dilanjutkan ke jalur hukum.
"Itu dilanjut kasusnya sesuai permintaan pelapor," jelas Kanit dengan singkat.
Sebagai tindak lanjut, karena tidak adanya itikad baik dari pelaku tindak penganiayaan tersebut untuk memenuhi isi dalam surat pernyataan, maka pelapor akan bertandang kembali ke kantor Polsek Sapudi untuk meminta bukti Laporan Kepolisian (LP) pada tahun 2021 silam.***