Kasus Penganiayaan Sahri Terus Menggelinding di Polsek Sapudi Sumenep, Terlapor Abaikan Ini

- 25 Maret 2022, 17:45 WIB
Kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Sahri warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Sumenep, Jawa Timur, terus menggelinding di kantor Polsek Gayam/ilustrasi
Kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Sahri warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Sumenep, Jawa Timur, terus menggelinding di kantor Polsek Gayam/ilustrasi /PMJ News

SUMENEP NEWS - Kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Sahri warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi Sumenep, Jawa Timur, terus menggelinding di kantor Polsek Gayam.

Pelaku penganiayaan tersebut bernama Junaidi alias Didi merupakan warga yang sama dengan korban.

Tindak penganiayaan tersebut sudah terjadi pada tanggal 29 November 2021, sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/05/XI/2021/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Namun, permasalahan tersebut disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengen beberapa pernyataan yang tertera dalam kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 3 bulan.

Baca Juga: Fakta Video Viral Ubi Bikin Jerit di TikTok, Ternyata Berasal Dari Konten Ini

Ironisnya, dari 8 point kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan kedua belah pihak itu, tidak ada satupun yang dipenuhi oleh pelaku, sehingga pihak korban merasa dirugikan dengan adanya surat pernyataan yang dilanggar itu.

Oleh karena itu, pihak korban akan kembali menuntut untuk melanjutkan proses tindak pidana penganiayaan itu kepada Polsek Sapudi maupun Polres Sumenep.

Diketahui, dalam surat pernyataan bermaterai kedua belah pihak itu sudah dilalui dengan melibatkan sejumlah saksi, bahkan surat pernyataan tersebut juga mengetahui Kepala Desa Pancor, Hainur Rahman dan Babinkamtibmas Desa Pancor, AIPDA Prasetyo.


Meski begitu kuat, surat pernyataan yang dibuat oleh korban, namun tetap dianggap remeh oleh pelaku. Pasalnya, sudah menginjak di bulan ke empat, justru kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak itu tak ada efek apapun terhadap pelaku.

Baca Juga: Dea OnlyFans Diringkus Polda Metro Masalah Ini, Begini Penghasilan Disampaikan Podcast Deddy Corbuzier

Menurut keterangan saksi, Zainul Hasan, menyampaikan bahwa pada saat dirinya menandatangani kesepakatan bersama yang dibuat kedua belah pihak itu, dirinya hanya sebagai saksi.

Menurut Inung sapaan akrabnya, pihak pelaku dan korban sudah menyepakati dengan pernyataan yang dibuatnya, dengan jangka waktu 3 bulan.

Akan tetapi kata Inung, sampai saat ini tak ada tindakan apapun yang dilakukan dari pihak pelaku maupun kepolisian untuk menindak kesepakatan yang sudah dilanggar melampaui batas itu.

"Sebenarnya ini serius atau tidak, dulu pihak bapak saya mau menandatangani lantaran ada kesepakatan yang akan dipenuhi, ini malah satupun tidak dipenuhi," ujar Inung dikonfirmasi melalui sambungan telephonenya, Jumat, 25 Maret 2022.

Inung mengaku dari 8 pernyataan yang sudah disepakati bersama itu, malah tidak ada satupun yang dipenuhi, salah satu hal terkecil yakni biaya rumah sakit dan biaya mengganti kaca jendela.

Baca Juga: Benarkah Pasangan Pengantin Viral Mahar Sandal Jepit Kini Sudah Cerai dan Menikah Lagi?

"Jangankan permintaan yang lainnya, ini untuk menganti biaya rumah sakit dan kaca jendela saja, tidak dipenuhi, berarti surat pernyataan bermaterai itu dibuat untuk mengelabuhi petugas," tegas Inung.

Selanjutnya, Inung meminta agar pihak kepolisian bertindak seadil-adilnya terhadap kasus yang menimpa bapaknya itu. Sebab kata Inung, kepada siapa lagi akan berharap kalau pihak kepolisian sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.

"Kami harap pihak Polsek Gayam, bisa menyelesaikan kasus yang menimpa bapak saya, karena ini sudah lewat batas dari pernyataan yang dibuatnya," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sapudi, AIPDA Rizal Afandi PS, menyampaikan bahwa sesuai permintaan pelapor, kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pancor Gayam Pulau Sapudi itu akan tetap dilanjutkan ke jalur hukum.

"Itu dilanjut kasusnya sesuai permintaan pelapor," jelas Kanit dengan singkat.

Sebagai tindak lanjut, karena tidak adanya itikad baik dari pelaku tindak penganiayaan tersebut untuk memenuhi isi dalam surat pernyataan, maka pelapor akan bertandang kembali ke kantor Polsek Sapudi untuk meminta bukti Laporan Kepolisian (LP) pada tahun 2021 silam.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah