Kasus Penganiayaan Sahri Terus Menggelinding di Polsek Sapudi Sumenep, Terlapor Abaikan Ini

- 25 Maret 2022, 17:45 WIB
Kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Sahri warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Sumenep, Jawa Timur, terus menggelinding di kantor Polsek Gayam/ilustrasi
Kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Sahri warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Sumenep, Jawa Timur, terus menggelinding di kantor Polsek Gayam/ilustrasi /PMJ News

SUMENEP NEWS - Kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Sahri warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi Sumenep, Jawa Timur, terus menggelinding di kantor Polsek Gayam.

Pelaku penganiayaan tersebut bernama Junaidi alias Didi merupakan warga yang sama dengan korban.

Tindak penganiayaan tersebut sudah terjadi pada tanggal 29 November 2021, sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/05/XI/2021/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Namun, permasalahan tersebut disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengen beberapa pernyataan yang tertera dalam kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 3 bulan.

Baca Juga: Fakta Video Viral Ubi Bikin Jerit di TikTok, Ternyata Berasal Dari Konten Ini

Ironisnya, dari 8 point kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan kedua belah pihak itu, tidak ada satupun yang dipenuhi oleh pelaku, sehingga pihak korban merasa dirugikan dengan adanya surat pernyataan yang dilanggar itu.

Oleh karena itu, pihak korban akan kembali menuntut untuk melanjutkan proses tindak pidana penganiayaan itu kepada Polsek Sapudi maupun Polres Sumenep.

Diketahui, dalam surat pernyataan bermaterai kedua belah pihak itu sudah dilalui dengan melibatkan sejumlah saksi, bahkan surat pernyataan tersebut juga mengetahui Kepala Desa Pancor, Hainur Rahman dan Babinkamtibmas Desa Pancor, AIPDA Prasetyo.


Meski begitu kuat, surat pernyataan yang dibuat oleh korban, namun tetap dianggap remeh oleh pelaku. Pasalnya, sudah menginjak di bulan ke empat, justru kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak itu tak ada efek apapun terhadap pelaku.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x