Dana Bantuan PIP untuk SD, SMP dan SMA dapat dicairkan Bulan November 2023, Bagaimana Syarat?

- 16 November 2023, 12:53 WIB
Syarat pencairan Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) tersebut disalurkan kepada siswa SD, SMP dan SMA di seluruh Indonesia.
Syarat pencairan Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) tersebut disalurkan kepada siswa SD, SMP dan SMA di seluruh Indonesia. /

SUMENEP NEWS - Artikel ini memuat syarat syarat yang harus dimiliki apabila ingin memperoleh Dana Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar).

Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) tersebut disalurkan kepada siswa SD, SMP dan SMA di seluruh Indonesia. 

Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C hingga  pendidikan khusus. 

Baca Juga: Bantuan Dana PIP Kemdikbud Sumenep Cair Bulan November Jenjang SD, SMP dan SMA, Intip Besarannya

Melalui program PIP (Program Indonesia Pintar) ini,  pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Program PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Setiap penerima PIP Kemendikbud akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda, yakni mulai dari Rp  450 ribu, Rp 750 ribu hingga Rp 1 Juta.

Dengan adanya Bantuan dari pemerintah yang bisa meringankan beban orang tua siswa, Maka tidak sedikit yang menginginkannya. Lalu bagaimana syarat agar dapat memperoleh Dana Bantuan PIP Kemendikbud tahun 2023 ?

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x