-
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
-
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikian Artikel yang berisi persyaratan persyaratan yang harus dimiliki apabila ingin memperoleh Dana Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Apakah kamu salah satunya?