Sebelum pada gaji, perlu diketahui bahwa Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pemuktahiran data pemilih. Hampir sama dengan pemilu pada sebelumnya.
Bagi anggota Pantarlih yang akan bakal mendapatkan santunan jika masuk golongan penerima di bawah ini.
1. Meninggal, akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta per orang.
2. Cacat permanen, akan diberikan santunan sebesar Rp30,8 juta per orang.
3. Luka berat, akan diberikan santunan sebesar 16,5 juta per orang.
4. Luka sedang, akan diberikan santunan sebesar Rp8,25 juta per orang.
5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.
Baca Juga: Ternyata Ini Aslinya Fabio Azka Irawan, Berikut Adalah Biodata
Merujuk pada keputusan KPU Nomor 472 tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 disebutkan bahwa gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta.***