Wah Ternyata Ini Gaji/Honorium Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 Terbaru

- 24 Juni 2024, 19:42 WIB
honor pantarlih
honor pantarlih /

SUMENEP NEWS - Pantarlih bakal bekerja selama satu bulan sejak dilantik.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU No 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas KPU No 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut akan kami berikan berapakah honor yang akan diterima oleh pantarlih?

Pantarlih/PPDP adalah salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mengingat pantarlih adalah merupakan petugas dalam pemutakhiran data.

Pantarlih akan bertugas memuktahirkan data pemilih secara faktual.

Baca Juga: Mengenal Istilah Penelitian Kualitatif Dan Jenis-jenisnya

Berapa gaji dan honor Pantarlih Pilkada 2024? Simak penjelasannya di dalam artikel ini untuk para anggota yang baru saja dilantik hari ini 24 Juni 2024.

Banyak bertapa mengenai gaji dan honor menjadi anggota Pantarlih Pilkada 2024, apakah sama dengan uang di dapat saat pemilu Presiden?

Sebelumnya, Pantarlih secara serentak dilantik pada hari ini Senin 24 Juni 2024. Usai pelantikan nantinya ada masa kerja yang harus diselesaikan.

Sebelum pada gaji, perlu diketahui bahwa Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pemuktahiran data pemilih. Hampir sama dengan pemilu pada sebelumnya.

Baca Juga: Berapa Gaji dan Honor Pantarlih Pilkada 2024? Bisa Dapat Santunan 35 juta Jika Masuk Kriteria Ini ...

Bagi anggota Pantarlih yang akan bakal mendapatkan santunan jika masuk golongan penerima di bawah ini.

1. Meninggal, akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta per orang.

2. Cacat permanen, akan diberikan santunan sebesar Rp30,8 juta per orang.

3. Luka berat, akan diberikan santunan sebesar 16,5 juta per orang.

4. Luka sedang, akan diberikan santunan sebesar Rp8,25 juta per orang.

5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Baca Juga: Ternyata Ini Aslinya Fabio Azka Irawan, Berikut Adalah Biodata

Merujuk pada keputusan KPU Nomor 472 tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 disebutkan bahwa gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1 juta.***

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah