Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini!

- 12 April 2024, 12:47 WIB
Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini!
Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini! /Pikiran-Rakyat/ Yudianto Nugraha/

SUMENEPNEWS - Berikut ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024 yang dapat kamu simak sebelum melaksanakan akad pernikahan.

Kantor Urusan Agama (KUA) telah mempermudah masyarakat Indonesia yang ingin mengadakan akad pernikahan di KUA. Biayanya bisa kamu simak di dalam artikel ini.

Secara umum nikah ini menjadi momentum yang perlu diabadikan, sehingga banyak orang yang menggelar pernikahan di Gedung Mewah, maupun di tempat-tempat lainnya.

Walaupun begitu, nikah itu esensinya untuk meneladani sunnah Rasulullah s.a.w maka dari itu Rasulullah juga mengajarkan tentang kesederhanaan.

Sehingga gelar akad nikah di KUA pun bisa menjadi pilihan, dan bisa menghemat biaya tentunya.

Dilansir dari berbagai sumber, Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024.

Baca Juga: Posisi yang Baik Ketika Bersenggama? Simak Penjelasan Ini Menurut Kitab Fathul Izar

Syarat Umum Nikah di KUA

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
  2. Fotokopi kartu keluarga.
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
  7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
  8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
  9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
  11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
  12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  13. Pas foto.
  14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
  15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.

Baca Juga: Ide Kado Nikah untuk Sahabat Cewek: Nomor 8 Paling Unik, Aneh dan Kocak

Syarat Khusus Nikah di KUA

  1. Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit.
  2. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
  3. Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
  4. Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
  5. WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Baca Juga: Cara Hubungan Jarak Jauh Agar Tetap Langgeng Sampai Nikah dan Punya Anak, Ikuti Langkah Ini

Persyaratan pernikahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nur Aziz

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x