Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini!

- 12 April 2024, 12:47 WIB
Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini!
Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini! /Pikiran-Rakyat/ Yudianto Nugraha/
  1. Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
  3. Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh pejabat berwenang.

Cara Daftar Nikah Secara Offline

  1. Datang ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah.
  2. Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
  3. Jika sudah membayar, kini tinggal menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Baca Juga: Contoh Surat Pengantar Nikah dari RT dan Lurah untuk Laki Laki dan Perempuan

Cara Daftar Nikah Secara Online

Alur Pendaftaran Nikah Online
Alur Pendaftaran Nikah Online Infografis. SIMKAH

  1. Buka laman SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id/
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
  3. Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk.
  4. Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.
  5. Setelah itu isi dan lengkapi semua formulir.
  6. Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
  7. Jika sudah, pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem.

Setelah berhasil mendaftar secara online, menurut informasi dari laman Kementerian Agama, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat pelaksanaan pernikahan akan melakukan verifikasi data calon pengantin dan wali nikah.

Jika pernikahan dilangsungkan di KUA, buku nikah akan diserahkan langsung di sana. Langkah ini memastikan bahwa semua data telah diverifikasi dengan baik dan buku nikah dapat diterima pada waktu yang telah ditentukan.

Biaya Nikah di KUA

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya alias gratis, namun berlaku hanya jika pernikahan dilangsungkan di sana (KUA).

Namun, jika Anda memilih lokasi lain, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 600.000,- yang harus ditransfer ke rekening bank yang ditentukan.

Demikianlah gambaran tentang Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2024, Cek Penjelasan Resminya Disini! yang telah kita bahas. Terus menjelajahi sumber daya dan informasi yang lebih mendalam di https://sumenep.pikiran-rakyat.com/. Teruslah terhubung dengan kami untuk update terbaru dan wawasan yang menarik. Terima kasih atas perhatian Anda!***

Halaman:

Editor: Nur Aziz

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah