THR Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil! Menaker Tegaskan Hak Pekerja

- 19 Maret 2024, 14:10 WIB
THR Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil! Menaker Tegaskan Hak Pekerja
THR Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil! Menaker Tegaskan Hak Pekerja /Dok: Antara/

SUMENEP NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.

Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/III/2024.

Para penerima THR mulai dari ANS, TNI, Polri, Pegawai Negara dan masih banyak lagi siap siap bakal menerima THR pada 22 Maret 2024.

Baca Juga: Sinopsis dan Alur Badarawuhi di Desa Penari Tayang di Bioskop 2024 Saat Lebaran

Kewajiban Pembayaran THR

Menaker Ida menjelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Besaran THR yang diterima pekerja/buruh berbeda-beda, tergantung masa kerjanya.

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional.

Pembayaran THR Tepat Waktu

Menaker Ida menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini untuk memastikan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan baik.

Baca Juga: 7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Memperbaiki Suasana Hati

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayarkan THR tidak penuh, akan dikenakan sanksi:

  • Teguran tertulis
  • Denda
  • Pembekuan izin usaha

Pentingnya THR bagi Kesejahteraan Pekerja

Pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja. THR merupakan bagian dari hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Keterlambatan pembayaran THR dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan kesulitan finansial bagi pekerja dan keluarganya.

Menaker: Laporkan Jika THR Tidak Dibayar

Menaker Ida mengimbau kepada pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu. Bagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR atau menerima THR tidak penuh, dapat melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Kemnaker Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x