SUMENEP NEWS – Kabar gembira bagi para pekerja! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/III/2024.
Para penerima THR mulai dari ANS, TNI, Polri, Pegawai Negara dan masih banyak lagi siap siap bakal menerima THR pada 22 Maret 2024.
Baca Juga: Sinopsis dan Alur Badarawuhi di Desa Penari Tayang di Bioskop 2024 Saat Lebaran
Kewajiban Pembayaran THR
Menaker Ida menjelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Besaran THR yang diterima pekerja/buruh berbeda-beda, tergantung masa kerjanya.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional.
Pembayaran THR Tepat Waktu
Menaker Ida menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini untuk memastikan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan baik.
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Memperbaiki Suasana Hati
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayarkan THR tidak penuh, akan dikenakan sanksi:
- Teguran tertulis
- Denda
- Pembekuan izin usaha
Pentingnya THR bagi Kesejahteraan Pekerja
Pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja. THR merupakan bagian dari hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Keterlambatan pembayaran THR dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan kesulitan finansial bagi pekerja dan keluarganya.
Menaker: Laporkan Jika THR Tidak Dibayar
Menaker Ida mengimbau kepada pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu. Bagi pekerja/buruh yang tidak menerima THR atau menerima THR tidak penuh, dapat melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.***