Tutorial Atasi  Kendala 'Silahkan Mengulangi Proses Pembubuhan e-meterai CPNS dan PPPK 2023'

- 7 Oktober 2023, 11:04 WIB
Cara Atasi Pembubuhan E Materai yang Gagal Terus, Matikan Fitur Ini di Google Chrome
Cara Atasi Pembubuhan E Materai yang Gagal Terus, Matikan Fitur Ini di Google Chrome /tangkap layar
 
SUMENEP NEWS - Pendaftaran PPPK dan CPNs 2023 akan ditutup dalam waktu 2 hari lagi karena batas waktu pendaftaran untuk PPPK dan CPNS 2023 adalah pada tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Namun, menjelang penutupan tersebut, beberapa peserta mengalami masalah saat mengajukan e-Meterai.
 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan yang mengharuskan penggunaan e-Meterai pada semua dokumen pendaftaran untuk seleksi CASN 2023. Aturan ini dijelaskan dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
 
Beberapa peserta melaporkan kesulitan dengan pesan kesalahan seperti "failed, file error or not found" atau "Silahkan mengulangi proses pembubuhan, maaf terjadi kendala pada sistem pemrosesan kami." Ini menunjukkan bahwa masalah terjadi pada sistem e-Meterai itu sendiri, kemungkinan besar karena beban penggunaan yang tinggi yang menyebabkan sistem menjadi overload.
 
Untuk mengatasi masalah ini, berikut beberapa langkah yang bisa diambil:
 
1. Biasanya, peserta akan mendapatkan notifikasi dan dapat mencoba kembali pembubuhan e-Meterai setelah jangka waktu 48 jam.
 
2. Pastikan koneksi internet Anda stabil dan sinyal kuat.
 
3. Hapus cache pada browser yang Anda gunakan untuk mengakses situs pendaftaran.
 
4. Pastikan bahwa dokumen yang diunggah memiliki ukuran maksimum 10 MB. Jika dokumen terlalu besar, Anda perlu mengompresnya.
 
5. Jika Anda tidak menemukan opsi pembubuhan ulang setelah 48 jam, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan melalui WA di nomor 08119590159, email ke [email protected], atau menghubungi call center 1500159.
 
 
Untuk membeli e-Meterai, ikuti langkah-langkah berikut:
 
 
2. Masukkan NIK dan password yang telah didaftarkan.
 
3. Isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".
 
4. Pilih jenis seleksi yang ingin Anda ikuti dan klik "Selanjutnya".
 
5. Isi informasi formasi dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang Anda minati.
 
6. Isi captcha dan klik "Selanjutnya".
 
7. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".
 
8. Unggah dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai dengan ketentuan.
 
9. Klik 'Cek Akun e-Meterai'.
 
10. Untuk mendaftar akun e-Meterai, klik 'Registrasi e-Meterai'.
 
11. Isi email, buat password, dan konfirmasi password.
 
12. Klik 'Submit'.
 
13. Buka notifikasi yang dikirimkan ke email yang Anda daftarkan, lalu klik “Aktivasi Akun”.
 
Setelah berhasil mengaktifkan akun e-Meterai, Anda dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-Meterai:
 
 
1. Setelah mengaktifkan akun, Anda akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com.
 
2. Login dengan akun menggunakan email dan password yang telah Anda daftarkan.
 
3. Masukkan Captcha dan klik 'Login'.
 
4. Lakukan pembelian dengan memilih menu 'Pembelian'.
 
5. Isi jumlah e-Meterai yang Anda butuhkan, lalu klik 'Bayar'.
 
6. Lanjutkan proses pembayaran dengan metode yang Anda pilih.
 
Untuk melakukan pembubuhan e-Meterai, ikuti langkah-langkah berikut:
 
1. Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
 
2. Klik 'Cek Akun e-Meterai'.
 
3. Login dengan akun e-Meterai menggunakan email dan password yang telah Anda daftarkan.
 
4. Masukkan Captcha dan klik 'Login'.
 
5. Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen.
 
6. Klik 'Unggah PDF yang belum ada e-Meterai'.
 
7. Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk diberi e-Meterai.
 
8. Pilih dokumen dan klik 'Open'.
 
9. Tempatkan e-Meterai di sebelah tanda tangan yang sesuai.
 
10. Klik 'Unggah e-Meterai'.
 
11. Anda dapat memeriksa riwayat status pembubuhan e-Meterai yang berhasil dengan mengklik "cek riwayat pembubuhan".
 
12. Jika Anda perlu mengunggah dokumen yang sudah memiliki e-Materai, pilih dokumen dan klik "Open".
 
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengatasi masalah pembubuhan e-Meterai dan menyelesaikan proses pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x