Penjelasan Kasus Ismail Thomas Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Oleh Kejagung

- 17 Agustus 2023, 18:00 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya oleh KPK.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya oleh KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

SUMENEP NEWS - Penetapan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait tambang telah diumumkan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa, 15 Agustus 2023.

Terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama, perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Lilly Wenda Sekolah Di mana? Sosok Gadis Manis dari Papua Pembawa Baki Bendera Pusaka Hari Kemerdekaan

Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya.

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa malam.

Ketut menjelaskan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam perkara pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan.

Baca Juga: Siapa Lilly Wenda? Gadis Papua Pembawa Baki Bendera Tetap Tenang Walau Sepatu Terlepas

Ketut menyebut pada tahap pertama kasus ini, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah (diminta untuk mengosongkan lahan), namun setelah melakukan upaya banding dinyatakan menang.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah